Kadin Dukung Pemerintah Perkuat Regulasi Perikanan Tangkap
By Admin
nusakini.com--Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung pemerintah yang mengusulkan agar pembatasan izin pemodal asing dalam perikanan tangkap diperkuat dalam Revisi Undang-Undang Nomor 45 tentang Perikanan. Aturan itu sebelumnya baru tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Wakil Ketua Umum Kadin bidang Kelautan dan Perikanan Yugi Prayanto mengatakan, perubahan UU mesti dibuat untuk menggerakan iklim usaha dalam negeri dan mensejahterakan nelayan lokal.
“Selama untuk kesejahteraan nelayan dan stakeholder lokal, Kadin setuju aturan pemerintah,” kata Yugi.
Menurutnya, investasi asing dapat difokuskan pada industri pengolahan, pemasaran, distribusi dan budi daya. Kadin juga mendorong penggunaan teknologi pada sektor perikanan salah satunya melalui Keramba Jaring Apung yang memakai standar teknologi Norwegia.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjajadi mengatakan hasil perikanan tangkap Indonesia sudah seharusnya menjadi milik nelayan lokal sesuai dengan amanat UUD 1945. Sebab, pada UU Perikanan sebelumnya hasil tangkapan ikan seluruhnya masih diperbolehkan untuk asing. Sehingga, investasi dalam perikanan tangkap semestinya berasal dari dalam negeri, bukan modal asing atau luar negeri.
Lebih lanjut, Sjarief juga mengatakan bahwa untuk proses penangkapan ikan seharusnya juga menggunakan kapal buatan Indonesia. Sementara hasil tanggkapan ikan dapat diolah di dalam negeri. Dengan begitu, sektor perikanan nantinya dapat menciptakan lapangan pekerjaan dan menyerap banyak tenaga kerja.
Ketua Komisi Perikanan dan Kelautan Dewan Perwakilan Rakyat Edhy Prabowo membenarkan bahwa regulasi perikanan memang seharusnya lebih diarahkan untuk mendorong investasi dalam negeri. Detail seperti mekanisme sistem perizinan dan kepemilikan akan diperhatikan oleh DPR. Alasannya, perikanan Indonesia saat ini masih didominasi oleh nelayan kecil.(p/ab)